https://stickmaschinen.biz

Tragedi Heroik di Pangandaran: Bripka Anditya Meninggal Dunia Usai Menyelamatkan Wisatawan Tenggelam

Pemalang, Jawa Tengah – Kepolisian Resor Pemalang memproses hukum seorang oknum polisi berinisial Wr yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan, yang melibatkan keluarga Sutarmo (54) dan Sutojah (60), warga Desa Pelutan, Pemalang. Kasus ini bermula pada 4 September 2023, saat Sutarmo melaporkan Wr setelah merasa ditipu dengan janji anaknya bisa lolos pendaftaran menjadi anggota polisi.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengonfirmasi bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan dan menetapkan Wr sebagai tersangka. “Kami sudah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pemalang, dan saat ini masih menunggu respon terkait kelengkapan berkas perkara atau P21,” jelas Kapolres Eko.

Dalam pengungkapan ini, diketahui bahwa Wr mengelabui Sutarmo dan istrinya dengan menawarkan jalan pintas bagi anak-anak mereka, Sutirto (28) dan Moh Syukur (24), untuk menjadi anggota Polri. Melalui sejumlah pembayaran bertahap yang totalnya mencapai Rp900 juta, Sutarmo percaya bahwa janji Wr akan terwujud.

“Setiap kali diminta uang, Wr memberikan berbagai alasan, bahkan ada yang mengatasnamakan Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Pemalang. Saya memberikan uang cash sesuai permintaannya, dengan tanda tangan kuitansi bermaterai yang mencatat jumlah yang dibayarkan,” ujar Sutarmo dengan sedih.

Menurut Sutarmo, pembayaran pertama dilakukan pada 15 Mei 2020 sebesar Rp75 juta, kemudian Rp275 juta pada Juni 2020, dan terakhir pada 20 Juli 2020 mencapai Rp900 juta. Namun, setelah menunggu lama, dua anaknya gagal lolos tes pendaftaran Polri. Janji Wr untuk mengembalikan uang pun tidak kunjung terwujud.

Keluarga Sutarmo kini berharap agar uang yang telah diberikan kepada Wr bisa segera dikembalikan, dan mereka meminta keadilan dari aparat penegak hukum. “Saya sangat berharap agar uang kami bisa kembali. Kami sudah terlanjur percaya,” kata Moh Syukur, salah satu anak Sutarmo.

Kapolres Eko juga menegaskan bahwa Polres Pemalang akan mengambil langkah tegas, tidak hanya dalam proses hukum pidana, tetapi juga kode etik terhadap oknum anggota kepolisian yang terlibat. “Kami ingin menegaskan bahwa penerimaan anggota Polri tidak melibatkan pungutan biaya, dan kami menindak tegas oknum yang melakukan penipuan atau calo,” ungkapnya.

Kapolres Pemalang juga mengingatkan kepada para calon anggota Polri agar tidak mudah tergiur dengan janji-janji yang tidak jelas. “Penerimaan Polri dilakukan dengan prinsip yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Keluarga Sutarmo berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dan mengajak aparat untuk segera menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi. “Kami hanya ingin keadilan dan uang kami kembali,” tutup Sutarmo, penuh harap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *