PPATK Temukan 5.000 Rekening Judi Online dengan Nilai Rp 600 Miliar, Polri Langsung Blokir
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pihaknya kembali membekukan sejumlah rekening yang terhubung dengan jaringan judi online. Total rekening yang dibekukan mencapai lebih dari 5.000 dengan nilai transaksi lebih dari Rp 600 miliar.
“Ada lebih dari 5.000 rekening yang kami bekukan karena terkait dengan judi online, dengan nilai total lebih dari Rp 600 miliar,” kata Ivan kepada wartawan pada Rabu, 30 April 2025.
Ivan menambahkan, temuan tersebut sudah disampaikan kepada Polri, yang kemudian langsung merespons dengan memblokir rekening-rekening tersebut.
“Saat ini, Polri telah melanjutkan proses pemblokiran,” ungkapnya.
Dia juga memberikan apresiasi terhadap respons cepat Polri dalam menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh PPATK. “Ini menunjukkan bahwa kinerja Polri dalam menangani kasus judi online sangat baik,” tambah Ivan.
Sebelumnya, Ivan juga mengungkapkan bahwa perputaran uang judi online di Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai Rp 1.200 triliun, lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 981 triliun.
“Berdasarkan data, perputaran dana judi online di 2025 diperkirakan mencapai Rp 1.200 triliun,” kata Ivan dalam sebuah acara pada 24 April 2025.
Dalam laporan PPATK, transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana sepanjang 2024 mencapai Rp 1.459 triliun, dengan transaksi terbesar berasal dari tindak pidana korupsi yang mencapai Rp 984 triliun. Sementara itu, transaksi terkait judi online tercatat sebesar Rp 68 triliun.