Harta Kekayaan ASN, TNI, dan Polri Wajib Dilaporkan Segera, Kata Menteri PANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru-baru ini mengeluarkan imbauan kepada seluruh aparatur negara untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka, sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemerintah. Imbauan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Dalam keterangan resminya, Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi seluruh aparatur negara, termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, dan Polri. Menurutnya, langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pencegahan korupsi di tubuh pemerintahan, sesuai dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
“Pelaporan LHKAN adalah langkah yang sangat penting dalam mencegah potensi korupsi di kalangan aparatur negara. Kami meminta agar setiap aparatur negara segera melaporkan harta kekayaannya sebelum batas waktu yang ditentukan,” ungkap Rini pada Sabtu (8/2/2025).
Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, setiap aparatur negara diharuskan menyampaikan laporan harta kekayaan mereka paling lambat tanggal 30 April setiap tahunnya. Pelaporan ini dilakukan melalui dua jalur, yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat penyelenggara negara dan jabatan tertentu, serta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak bagi mereka yang tidak diwajibkan untuk melaporkan LHKPN.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, menekankan pentingnya peran aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan unit terkait untuk memastikan pelaporan harta kekayaan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan. Setiap instansi pemerintah diharapkan dapat membuat kebijakan internal yang mewajibkan pelaporan LHKAN serta memberikan panduan teknis yang jelas untuk setiap aparatur negara.
“Peran APIP sangat penting dalam memastikan bahwa setiap instansi dapat menjalankan kewajiban pelaporan LHKAN ini dengan benar. Kami berharap semua instansi pemerintah mendukung upaya ini agar tercipta transparansi yang lebih besar,” jelas Erwan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan aparatur negara, serta memperkuat upaya pemerintah dalam mencegah praktik korupsi. Dengan sistem pengawasan yang melibatkan berbagai pihak, pelaporan harta kekayaan ini diharapkan dapat berjalan lebih efisien dan memberikan dampak positif bagi pemerintahan Indonesia.