https://stickmaschinen.biz

Skandal Eks Kapolres Ngada: Kronologi Kasus Asusila Terungkap

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan tindak asusila. Kasus ini terungkap setelah Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri melacak dugaan pelanggaran tersebut, yang kemudian diselidiki lebih lanjut oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Awal Mula Kasus Terbongkar

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa informasi awal mengenai dugaan tindak asusila oleh AKBP Fajar diterima pihaknya pada 22 Januari 2025. Laporan tersebut berasal dari Divisi Hubinter Polri, yang kemudian diteruskan kepada Polda NTT untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

“Informasi awal kami terima dari Divisi Hubinter pada 22 Januari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Polda NTT terkait dugaan kasus asusila ini,” ujar Patar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Sehari setelah menerima laporan, tepatnya pada 23 Januari 2025, tim penyidik Polda NTT langsung bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian, yakni sebuah hotel di Kupang.

Bukti-Bukti Menguatkan Dugaan Kejahatan

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian mengumpulkan berbagai bukti yang mengarah pada dugaan tindak asusila yang dilakukan AKBP Fajar. Tim penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk staf hotel, serta menelusuri data registrasi tamu hotel sejak 11 Juni 2024.

Selain itu, penyidik juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang memperkuat kasus ini, seperti rekaman CCTV, pakaian korban, serta sejumlah video kekerasan seksual.

“Ada beberapa alat bukti yang kami peroleh, termasuk rekaman CCTV dan dokumen registrasi dari resepsionis hotel. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu gaun bermotif pink milik korban serta compact disc (CD) yang berisi delapan video kekerasan seksual,” jelas Patar.

Pelecehan terhadap Tiga Anak di Bawah Umur

Dalam konferensi pers yang sama, Polri juga mengungkapkan bahwa AKBP Fajar diduga telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur serta satu orang dewasa. Fakta ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam).

“Hasil penyelidikan melalui pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Wabprof menunjukkan bahwa tersangka FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban berusia dewasa,” ungkap Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Dalam keterangannya, Trunoyudo menyebut bahwa untuk kepentingan hukum, identitas para korban tidak akan diungkap ke publik. “Kami hanya akan menyebutkan mereka sebagai anak 1, anak 2, dan anak 3,” tambahnya.

Langkah Hukum dan Harapan Publik

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat tersangka adalah seorang perwira tinggi kepolisian yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan hukum. Dengan adanya bukti kuat yang ditemukan, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara transparan dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.

Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini, AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Publik menantikan langkah tegas dari kepolisian dalam menangani kasus ini, sekaligus memastikan bahwa tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *