Efisiensi Anggaran Pendidikan: MPR Dorong Mekanisme Kerja yang Lebih Efektif
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengimbau kementerian dan lembaga di sektor pendidikan untuk meningkatkan efektivitas mekanisme kerja sebagai langkah adaptasi terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah.
“Peningkatan efektivitas dalam mekanisme kerja di kementerian dan lembaga pendidikan bisa menjadi solusi dalam menghadapi efisiensi anggaran yang tengah berlangsung,” ujar Lestari, yang akrab disapa Rerie, dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Pernyataan ini merespons langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam menyikapi pemangkasan anggaran sesuai dengan instruksi Presiden saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (13/2).
Salah satu strategi yang diterapkan Kemendikdasmen adalah mengubah pola pelaksanaan kegiatan menjadi berbasis daring serta menyesuaikan mekanisme kerja pegawai guna meningkatkan efisiensi.
Secara keseluruhan, pemerintah memangkas anggaran Kemendikdasmen sebesar Rp7,27 triliun, sehingga total anggaran kementerian tersebut tahun ini menjadi Rp26,27 triliun. Angka ini hanya 3,6 persen dari total anggaran pendidikan nasional yang mencapai Rp724,2 triliun dan tersebar di berbagai kementerian.
Adaptasi dan Sosialisasi Mekanisme Kerja Baru
Rerie menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia (SDM) dalam menghadapi perubahan mekanisme kerja ini. Ia juga menegaskan bahwa sosialisasi teknis perubahan harus dilakukan secara menyeluruh agar para pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah, dapat memahami dan menerapkan kebijakan tersebut dengan baik.
Lebih lanjut, ia mendorong agar efisiensi anggaran ini menjadi peluang bagi Kemendikdasmen untuk menciptakan mekanisme kerja yang lebih produktif dan berdampak positif terhadap kinerja kementerian.
“Di situasi saat ini, kemampuan adaptasi pegawai di berbagai tingkat menjadi kunci keberhasilan dalam menerapkan kebijakan ini,” katanya.
Ia juga berharap bahwa meskipun menghadapi tantangan ekonomi nasional, pihak-pihak terkait di sektor pendidikan dapat membangun kolaborasi yang kuat untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengamanatkan pemangkasan anggaran dalam APBN dan APBD sebesar Rp306,69 triliun.
Efisiensi ini mencakup pengurangan anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan pemangkasan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun. Namun, pemerintah juga melakukan rekonstruksi terhadap anggaran yang telah dipangkas untuk memastikan efektivitas kebijakan tetap terjaga.