Kemendagri Pastikan Pembekalan Kepala Daerah di Akmil Dibiayai APBN, Bukan APBD
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa seluruh pembiayaan retret atau pembekalan bagi kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut akan dialokasikan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/692/SJ yang diterbitkan pada Kamis (13/2). SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya di Indonesia. Aturan tersebut merevisi SE sebelumnya, yakni Nomor 200.5/628/SJ, yang sebelumnya mengatur bahwa pembiayaan retret bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Benar bahwa seluruh biaya pembekalan kepala daerah di Akmil Magelang pada 22 Februari mendatang akan ditanggung sepenuhnya oleh anggaran Kemendagri. Ini karena Kemendagri memiliki mata anggaran khusus untuk pelatihan dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan daerah,” ujar Bima dalam keterangannya pada Kamis.
Bima juga menjelaskan bahwa setiap daerah memang memiliki anggaran peningkatan kapasitas aparatur, termasuk bagi kepala daerah. Dana ini penting agar mereka memahami perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan APBD di wilayah masing-masing.
Sebelumnya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri membuka opsi agar biaya pelatihan bisa dianggarkan dari APBD. Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya memutuskan bahwa seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh Kemendagri.
“Kepala daerah yang terpilih tidak semuanya berasal dari latar belakang birokrat. Oleh karena itu, Kemendagri bertanggung jawab untuk memberikan pembekalan yang memadai agar mereka siap menjalankan pemerintahan daerah dengan baik,” tambahnya.
Keputusan ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab Kemendagri sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah. “Jadi, surat edaran sebelumnya telah diperbaiki sesuai dengan keputusan Mendagri,” pungkas Bima.
Jadwal Pelaksanaan Retret Kepala Daerah, retret kepala daerah akan diselenggarakan dalam dua gelombang.
Gelombang pertama diikuti oleh 505 kepala daerah dan akan berlangsung di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, mulai 21 hingga 28 Februari 2025. Pembekalan ini dilakukan setelah mereka resmi dilantik pada 20 Februari 2025 di Jakarta.
Gelombang kedua akan diikuti oleh 40 kepala daerah lainnya. Pelaksanaan gelombang kedua masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.
Sebagai informasi, sebelumnya Kabinet Merah Putih juga sempat menjalani retret di Akmil Magelang yang dihadiri Presiden Prabowo pada 24-27 Oktober 2024.