Bukti Baru Terungkap: Polri Lanjutkan Penyelidikan Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

Polri terus melanjutkan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menemukan bukti baru yang semakin menguatkan indikasi adanya tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang melibatkan sejumlah pihak. “Kami telah mengidentifikasi dua bukti tambahan yang mendukung penyelidikan ini, dan saat ini sedang memperdalam kasusnya,” ujar Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers pada Senin (27/1/2025).

Selain itu, Cahyono mengungkapkan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka, Rudy Hartono Iskandar (RHI), telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formal, sehingga hakim memutuskan untuk tidak menerimanya. Keputusan ini dianggap penting untuk memastikan kelancaran proses hukum dan menghindari potensi gangguan terhadap penegakan hukum.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengukuran dan pengadaan lahan untuk pembangunan rusun di Cengkareng Barat yang terjadi pada 2015. Proyek tersebut dikelola oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta. Dugaan adanya suap yang melibatkan pejabat pemerintah mengemuka, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 650 miliar.

Pada Februari 2022, Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta, serta Rudy Hartono, yang juga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Keduanya diduga terlibat dalam pengadaan tanah seluas 4,69 hektare untuk proyek rusun di Cengkareng.

Namun, pada Juli 2022, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Hartono sempat dikabulkan sebagian oleh hakim, yang menyatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah. Meski begitu, Polri tetap melanjutkan penyidikan dengan fokus pada pengumpulan bukti tambahan dan mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut.

Polri menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini akan dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Cahyono, menegaskan tekad untuk menyelesaikan kasus korupsi yang merugikan negara tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *