Polri Temukan Bukti Baru dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng, Proses Hukum Terus Berlanjut
Polri melanjutkan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi dalam pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Penyidik baru-baru ini mengungkap bukti-bukti baru yang semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang melibatkan sejumlah pihak. “Kami telah menemukan dua bukti baru yang mendukung penyidikan lebih lanjut, dan kini sedang mengembangkan kasus ini,” ujar Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers yang disampaikan pada Senin (27/1/2025).
Cahyono juga menyampaikan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka, Rudy Hartono Iskandar (RHI), ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan tersebut dianggap mengandung kekurangan dari segi prosedur formal, dan hakim menilai tidak layak diterima. Cahyono menganggap keputusan tersebut sangat penting untuk memastikan kelancaran proses hukum, sekaligus untuk mencegah potensi gangguan dalam upaya penegakan hukum yang akan datang.
Kasus ini berakar pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengukuran dan penjualan lahan untuk pembangunan rumah susun di Cengkareng Barat yang terjadi pada tahun 2015. Proyek ini dikelola oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta. Dalam kasus ini, polisi mencurigai adanya praktik suap yang melibatkan pejabat pemerintah, dan diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai hampir Rp 650 miliar.
Pada Februari 2022, Polri menetapkan dua tersangka terkait kasus ini, yakni Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta, serta Rudy Hartono, yang juga terlibat dalam kasus korupsi terkait tanah di Munjul, Jakarta Timur. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare yang digunakan untuk pembangunan rusun di Cengkareng.
Namun, pada Juli 2022, keputusan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Hartono sempat mengabulkan sebagian permohonan, dengan hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hartono dianggap tidak sah. Meskipun demikian, Polri tetap melanjutkan penyidikan dengan fokus pada pengumpulan bukti lebih lanjut dan mempersiapkan langkah hukum yang lebih tegas.
Polri memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlangsung dengan transparansi tinggi dan menjaga akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya sesuai hukum yang berlaku,” kata Cahyono, menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara ini.