Pemprov DKI Jakarta Perluas Layanan Transportasi Gratis untuk Pengurus Rumah Ibadah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas layanan transportasi gratis bagi masyarakat dengan menambahkan pengurus rumah ibadah ke dalam daftar penerima manfaat. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku tidak hanya untuk pengurus masjid (marbot), tetapi juga untuk seluruh pengurus rumah ibadah seperti gereja, pura, vihara, dan klenteng di wilayah DKI Jakarta. Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap peran pengurus rumah ibadah dalam melayani masyarakat.
Dalam program 100 hari kerja Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno, layanan transportasi gratis ini akan diperluas mencakup moda transportasi lain seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Program ini diharapkan dapat meringankan beban pengurus rumah ibadah dalam melaksanakan tugas pelayanan tanpa khawatir mengenai biaya transportasi. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung pelayanan sosial dan memperkuat solidaritas masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data melalui kerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan lembaga keagamaan terkait. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tepat sasaran dan bisa segera dinikmati oleh para penerima manfaat.
Selain pengurus rumah ibadah, layanan transportasi gratis juga diberikan kepada 15 golongan masyarakat lainnya seperti PNS Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, lansia, penyandang disabilitas, veteran, dan penghuni rumah susun. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat rasa kebersamaan di tengah kehidupan kota yang dinamis.