Pemerintah Tegas Hentikan Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Pulau Pari
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara proyek pengerukan pasir laut di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi yang sesuai dengan peraturan. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Rizal Irawan, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih dalam dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
“Kami akan melibatkan para ahli untuk meneliti dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat aktivitas pengerukan pasir ini,” ujar Rizal dalam keterangan tertulis pada Sabtu (25/1/2025).
Proyek Tanpa Izin
Tim pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil saat ini sedang memeriksa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pengerukan pasir tersebut. Rizal menegaskan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin serta melakukan pengawasan.
“Kami berkomitmen untuk melindungi lingkungan dari aktivitas yang merusak dan memastikan semua pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan informasi awal, pengerukan pasir ini diduga dilakukan untuk keperluan reklamasi sebuah resor wisata. Namun, pengelola proyek tersebut tidak memiliki izin usaha, dokumen lingkungan, maupun persetujuan teknis pengelolaan lingkungan hidup. Rizal menjelaskan bahwa absennya dokumen tersebut meningkatkan risiko kerusakan terhadap ekosistem lokal, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan hutan mangrove.
Langkah Tegas Berdasarkan Undang-Undang
Mengacu pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindak pelanggaran serius di sektor perlindungan lingkungan. Rizal memastikan bahwa langkah hukum akan ditegakkan untuk menjaga kelestarian ekosistem laut serta kesejahteraan masyarakat di sekitar Pulau Pari.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menjelaskan bahwa pengerukan pasir tersebut dilakukan di Pulau Biawak, bagian dari gugusan Pulau Pari. Meskipun Pulau Biawak adalah pulau pribadi, Sigit menyebut bahwa izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) belum diurus oleh pihak pengelola.
“Pemerintah Daerah berhak menghentikan pengerukan ilegal meskipun lokasi itu milik pribadi,” ujar Sigit.
Perlindungan Lingkungan Jadi Prioritas
Kementerian Lingkungan Hidup kini terus memantau perkembangan kasus ini. Langkah tegas diambil untuk memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga, sekaligus memberi peringatan kepada pihak-pihak yang berupaya melanggar aturan. Proyek-proyek tanpa izin seperti ini, selain merugikan ekosistem, juga dapat berdampak negatif pada masyarakat sekitar.