Kontroversi Konten Masak Rendang di Benteng Kuto Besak, Polisi Dalami Laporan
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) resmi melimpahkan laporan terkait konten memasak rendang yang dibuat oleh selebgram Willie Salim di Halaman Benteng Kuto Besak, Palembang, ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang. Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Polisi Andi Rian R. Djajadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima tiga laporan dari dua kuasa hukum, yakni Advokat Ryan Gumay Lawfirm dan Agung Wijaya, serta seorang kreator konten asal Palembang bernama Rondoot. Semua laporan tersebut kini telah digabungkan dan dialihkan ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Kapolda menegaskan bahwa seluruh laporan akan disatukan karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polrestabes Palembang. Oleh karena itu, penyelidikan akan sepenuhnya ditangani oleh pihak kepolisian setempat. Sebelumnya, penyidik dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah memanggil pelapor dari Ryan Gumay Lawfirm beserta tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi berlangsung cukup lama, mulai pukul 15.30 WIB hingga 03.30 WIB keesokan harinya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Utomo, menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti sebelum mengambil langkah berikutnya, termasuk pemanggilan Willie Salim sebagai terlapor. Proses pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan kejelasan kasus sebelum kepolisian menentukan tindakan hukum lebih lanjut. Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, publik menanti perkembangan terbaru mengenai kasus yang menjadi sorotan ini.