Mabes TNI Akan Berikan Hukuman Berat kepada Prajurit yang Tembak 3 Polisi di Lampung
Markas Besar TNI menyatakan bahwa proses hukum terhadap oknum TNI AD yang terlibat dalam penembakan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung, masih berlangsung. Mabes TNI berjanji akan memberikan hukuman yang berat jika oknum tersebut terbukti bersalah.
“Untuk masalah hukum yang terjadi di Lampung, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, tersangka-tersangka sudah diidentifikasi. Sesuai dengan petunjuk Panglima TNI, kami mengikuti proses investigasi dan penyelidikan yang masih berjalan,” ungkap Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada Kamis (27/3/2025).
Dia menegaskan bahwa prajurit yang terlibat akan dijatuhi hukuman berat jika terbukti bersalah, dan saat ini proses penyidikan masih dalam tahap berjalan.
“Jika memang terbukti bersalah dan berdasarkan hasil investigasi ilmiah dan bukti-bukti yang dikumpulkan tim penyelidik, kami akan memberikan hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kristomei menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlindungan kepada prajurit yang melanggar hukum. “Kami tidak akan melindungi mereka. Jika terbukti bersalah, prajurit itu akan kami pecat,” katanya.
Dia menambahkan, “Banyak orang yang ingin menjadi prajurit TNI. Setiap hari ada ribuan yang mendaftar, jadi mengapa harus melindungi prajurit yang berbuat salah? Kalau sudah terbukti, hukum sesuai ketentuan yang ada.”
Sebagai informasi, penembakan terhadap tiga polisi terjadi pada Senin (17/3) sore, saat ketiga polisi tersebut sedang menggerebek lokasi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Ketiga korban adalah Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta, yang diberikan kenaikan pangkat anumerta oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk penghormatan.
Dua oknum TNI yang terlibat dalam penembakan tersebut, Kopda B dan Peltu L, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal yang berbeda. “Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP, sedangkan Peltu L dikenakan Pasal 303 KUHP,” ujar WS Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana pada Rabu (25/3).