https://stickmaschinen.biz

Kompolnas Desak Polri Usut Pidana Pungli, Dua Kasus Oknum Polisi Jadi Sorotan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menekankan pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap anggota Polri yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Selain sanksi etik, Kompolnas menilai hukuman pidana harus diterapkan agar memberikan efek jera bagi para pelaku.

Menurut Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam, Polri selama ini telah merespons cepat kasus pungli dengan memberikan sanksi administratif terhadap pelanggar. Salah satu contohnya adalah kasus dugaan pemerasan di ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Selain itu, Polri juga telah menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan anggota yang melakukan pelanggaran.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran telah berupaya keras untuk membangun sistem yang lebih baik, namun kasus pungli masih terus berulang. Oleh karena itu, perlu tindakan lebih tegas agar menjadi peringatan bagi anggota lainnya,” ujar Anam di Jakarta, Selasa. Ia menegaskan bahwa jika ada unsur pidana dalam praktik pungli yang dilakukan anggota kepolisian, maka proses hukum harus ditegakkan. Langkah ini dinilai akan memberikan pesan kuat bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi.

Kasus pertama terjadi di Semarang, Jawa Tengah, di mana dua anggota Polrestabes Semarang diduga memeras seorang warga sipil. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. M. Syahduddi, memastikan bahwa kedua oknum tersebut sudah diproses secara hukum, baik secara pidana maupun kode etik. Mereka juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 21 hari. Syahduddi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dan siap menindak tegas jika terbukti bersalah.

Kasus kedua terjadi di Labuhanbatu, Sumatera Utara, di mana seorang bandar narkoba berinisial EMS diduga menyetorkan uang ratusan juta rupiah kepada pejabat di Polres Labuhanbatu. Dugaan ini kini tengah diselidiki oleh Polda Sumut. “Kami masih mendalami lebih lanjut apakah benar ada anggota yang menerima setoran seperti yang disebutkan EMS,” ujar Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut.

Siti menegaskan bahwa Polda Sumut tidak akan mentoleransi keterlibatan anggotanya dalam kejahatan narkotika. Jika ditemukan bukti kuat, maka mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dengan adanya kasus-kasus ini, desakan terhadap Polri untuk bertindak lebih tegas semakin menguat. Penindakan yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *