Keuntungan Danantara Wajib Setor ke Negara, Kerugian Bukan Tanggung Jawab Pemerintah
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI) Danantara akan segera beroperasi. Lembaga ini diberikan wewenang untuk mengelola aset kekayaan negara dalam bentuk dividen dari BUMN.
Salah satu keistimewaan yang diberikan kepada Danantara tertuang dalam draf akhir Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa keuntungan atau kerugian yang timbul dari pengelolaan aset sepenuhnya menjadi tanggung jawab Danantara, bukan negara.
“Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan,” demikian salah satu poin yang tertuang dalam UU BUMN terbaru.
Namun, jika Danantara memperoleh keuntungan, maka sebagian laba wajib disetorkan ke kas negara setelah dilakukan pencadangan guna menutup risiko kerugian dalam berinvestasi serta mendukung akumulasi modal.
Lebih lanjut, jika terjadi kerugian dalam operasional atau pengelolaan aset BUMN di bawah Danantara, maka menteri, anggota dewan pengawas, badan pelaksana, serta pegawai Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian tersebut.
Meski demikian, mereka harus mampu membuktikan empat hal, yaitu bahwa kerugian tersebut bukan akibat kesalahan atau kelalaian mereka, telah menjalankan tugas dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai prinsip investasi dan tata kelola, tidak memiliki konflik kepentingan dalam keputusan yang diambil, serta tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Anggota organ Danantara, mulai dari dewan pengawas, badan pelaksana, hingga pegawai, juga ditegaskan bukan termasuk dalam kategori penyelenggara negara.
Dalam regulasi yang sama, disebutkan bahwa Danantara memiliki kewenangan untuk menetapkan sistem kepegawaian, penggajian, penghargaan, program pensiun, tunjangan hari tua, serta bentuk penghasilan lainnya bagi pegawainya.
Selain itu, badan ini tidak dapat dinyatakan pailit kecuali dapat dibuktikan bahwa berada dalam kondisi insolven.