DPR Ingatkan Pemerintah: Efisiensi Anggaran Jangan Ganggu Pelayanan Publik
Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak boleh menghambat pelayanan publik. Menurutnya, pemerintah harus tetap memastikan layanan kepada masyarakat berjalan optimal, bahkan jika memungkinkan, semakin ditingkatkan. Fauzan menekankan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan seperti biasa meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2). Komisi II DPR juga berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan kepada masyarakat.
Senada dengan Fauzan, Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan bagi instansi pemerintah untuk mengabaikan kepentingan rakyat. Ia menolak jika ada pejabat yang menutup pelayanan dengan dalih efisiensi anggaran, karena masyarakat tetap berhak mendapatkan layanan yang maksimal. Menurutnya, setiap pejabat yang mengabaikan pelayanan publik harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Pembahasan dalam rapat ini berfokus pada implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPR menyetujui efisiensi anggaran dari delapan mitra kerja sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Delapan lembaga yang mengalami penyesuaian anggaran meliputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta Ombudsman RI (ORI). Dengan adanya kebijakan efisiensi ini, DPR berjanji akan terus memantau agar pengurangan anggaran tidak berdampak negatif pada pelayanan publik dan tetap menjamin hak-hak masyarakat dalam mengakses layanan pemerintahan.