https://stickmaschinen.biz

Bripka Ever Gusriyanto: Polisi yang Membangun Harapan Pemuda Desa Lewat Sepak Bola

Di pelosok Desa Nekbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, ada sosok polisi yang tak hanya mengabdi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pembangun masa depan anak-anak desa melalui sepak bola. Dia adalah Bripka Ever Gusriyanto Tinenti, pendiri Sekolah Sepak Bola (SSB) Putra Timor, yang telah berdiri sejak 2019 dan secara konsisten mencetak pemain muda berbakat hingga berlaga di Liga 4 NTT.

Keberadaan SSB Putra Timor bukan sekadar tempat latihan sepak bola, tetapi juga menjadi wadah bagi anak-anak desa untuk menjauhi kecanduan ponsel dan kebiasaan negatif seperti pesta minuman keras. Dengan dedikasi tanpa pamrih, Bripka Ever rela mengeluarkan dana pribadi untuk membiayai operasional sekolah, menyediakan peralatan latihan, hingga melatih para muridnya sendiri.

Menurut Andri Sanu, Ketua RT sekaligus asisten pelatih di SSB Putra Timor, Bripka Ever bukan hanya melatih teknik bermain sepak bola, tetapi juga mengajarkan cara berorganisasi kepada warga desa. Hal ini membuat Desa Nekbaun kini dikenal sebagai penghasil bibit pesepakbola berbakat. Keberhasilan mereka bahkan mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kupang.

Seiring waktu, kerja keras Bripka Ever membuahkan hasil. Beberapa anak didik SSB Putra Timor berhasil menembus kompetisi resmi, seperti Liga 4 NTT. Salah satu pemain berbakat, Noven Tirot Zakarias, telah lolos seleksi di klub Kristal, sementara Donald sedang dalam proses seleksi di Persekota Kupang.

Dampak positif kehadiran SSB Putra Timor tak hanya dirasakan dalam dunia sepak bola, tetapi juga dalam kehidupan sosial masyarakat. Banyak anak yang kini lebih disiplin dan memiliki tujuan hidup yang lebih jelas. Bripka Ever berharap, ke depan, semakin banyak anak-anak desa yang bisa mengembangkan karier profesional di dunia sepak bola, sekaligus membawa nama Desa Nekbaun ke kancah yang lebih luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *