Batasan Hukum dalam Tindakan Guru Menegur atau Menghukum Siswa
Pendidikan tidak hanya bertujuan untuk mentransfer pengetahuan, tetapi juga untuk membentuk karakter siswa.
Salah satu pendekatan yang digunakan oleh guru dalam mendidik adalah memberikan sanksi atau hukuman bagi siswa yang melanggar aturan atau norma yang ada di sekolah.
Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai apakah seorang guru bisa dijerat hukum jika memberikan hukuman kepada siswa?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008, guru memiliki hak untuk memberikan sanksi terhadap siswa yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, atau aturan yang berlaku di sekolah.
Pasal 39 Ayat 1 mengatur bahwa guru diberi kebebasan untuk memberikan hukuman kepada siswa yang melanggar peraturan, baik dalam bentuk teguran lisan, tulisan, atau hukuman yang bersifat mendidik, selama sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan.
Namun, ada ketentuan yang perlu diperhatikan. Meskipun guru memiliki hak tersebut, sanksi yang diberikan harus selalu memperhatikan prinsip pendidikan yang benar dan tidak boleh melanggar hak-hak siswa.
Selain itu, Pasal 40 dan Pasal 41 mengatur bahwa guru juga berhak mendapatkan perlindungan hukum jika mengalami kekerasan, ancaman, atau perlakuan tidak adil dari siswa, orang tua, masyarakat, atau pihak lain.
Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pihak, termasuk orang tua dan siswa, untuk memahami bahwa tujuan dari pemberian hukuman adalah untuk mendidik dan bukan untuk menyakiti.
Dengan demikian, meskipun guru memiliki kewenangan untuk mendisiplinkan siswa, mereka tetap harus memastikan bahwa hukuman yang diberikan tidak melanggar batasan yang ada, seperti kekerasan fisik atau mental.