Bareskrim Bongkar Motif Kades Kohod dan Rekan Tersangka Pemalsuan Dokumen
Bareskrim Polri mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang melibatkan pagar laut di kawasan Tangerang, Banten. Kasus ini melibatkan empat tersangka, yakni A (Kepala Desa Kohod), UK (Sekretaris Desa Kohod), serta dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa motif pemalsuan tersebut diduga berkaitan dengan aspek ekonomi. Meskipun begitu, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dengan skema di balik tindak pidana ini. “Kami terus mendalami motif yang ada. Yang jelas, semua ini berkaitan dengan ekonomi, dan kami sedang mengembangkan penyelidikan lebih dalam,” kata Djuhandhani, yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/2/2025).
Proses Pemeriksaan dan Konfrontasi Antara Tersangka
Selama proses pemeriksaan, Bareskrim telah melakukan konfrontasi antara keempat tersangka. Menurut Djuhandhani, saat penyidik meminta keterangan tentang uang yang diterima terkait pemalsuan sertifikat, keempat tersangka saling melempar tanggung jawab. “Kami telah melakukan konfrontasi di antara mereka, dan ternyata mereka saling mengalihkan siapa yang memberi uang. Ini menunjukkan adanya upaya untuk mencari keuntungan secara bersama-sama,” ujarnya.
Penyidik Temukan Kerjasama Antar Tersangka
Dari hasil konfrontasi dan pemeriksaan, penyidik berhasil menyimpulkan bahwa keempatnya saling terlibat dalam praktik pemalsuan tersebut. “Kami yakin mereka saling bekerja sama untuk meraih keuntungan dari pemalsuan dokumen ini,” tambah Djuhandhani.
Namun, Djuhandhani belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai jumlah uang yang diterima oleh masing-masing tersangka, karena pernyataan mereka masih tidak konsisten. “Masih ada perbedaan dalam keterangan yang diberikan oleh masing-masing tersangka, sehingga kami masih mendalami lebih lanjut,” jelasnya.
Pencegahan Perjalanan Tersangka ke Luar Negeri
Meskipun hingga kini keempat tersangka belum resmi ditahan karena proses gelar perkara baru dilakukan pada hari tersebut, Djuhandhani mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah preventif. “Kami sudah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan agar keempat tersangka tidak dapat keluar masuk wilayah Indonesia,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pemalsuan dokumen yang merugikan banyak pihak. Penyidik berharap melalui pengembangan lebih lanjut, mereka dapat mengungkap seluruh alur dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.