Polri Klarifikasi Soal Pertukaran Buronan: Alice Guo dan Gregor Has
Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri memberikan penjelasan mengenai rencana pertukaran buronan antara Filipina dan Indonesia, khususnya terkait dengan buronan Gregor Has.
Pernyataan Polri tentang Komitmen Filipina
Irjen Pol Krishna Murti, Kepala Divisi Hubinter Polri, menjelaskan bahwa pemerintah Filipina telah memberikan komitmen untuk proses hukum terhadap Gregor Has yang kini berada di Indonesia. Pernyataan ini muncul dalam konteks kabar tentang pertukaran buronan antara Filipina dan Indonesia, di mana Alice Guo, seorang buronan Filipina yang ditangkap di Indonesia, direncanakan untuk ditukar dengan Gregor Has yang ditangkap di Filipina.
Krishna Murti menegaskan bahwa Filipina telah menunjukkan dukungan penuh terhadap penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus Gregor Has. “Meskipun ada kesan pertukaran, ini sebenarnya bukan barter. Filipina menyadari bahwa Gregor Has adalah buronan internasional yang juga menjadi perhatian interpol,” ujarnya.
Proses dan Komitmen Internasional
Krishna menjelaskan bahwa dalam pertemuan bilateral yang berlangsung pada hari Kamis lalu, Filipina mengonfirmasi dukungannya terhadap proses hukum yang akan dilakukan terhadap Gregor Has di Indonesia. “Filipina mendukung penuh agar Gregor Has diadili di sini. Mereka berkomitmen untuk menanggulangi kejahatan lintas negara dan mendukung peradilan di Indonesia,” jelas Krishna.
Namun, Krishna juga mencatat bahwa ada prosedur dan persyaratan tertentu yang harus diikuti sebelum ekstradisi dapat dilakukan. Mengingat Gregor Has bukanlah Warga Negara Indonesia (WNI), proses ekstradisi tidak dapat dilakukan dengan cara yang sama seperti dalam kasus Alice Guo, yang langsung dideportasi ke Filipina. “Gregor bukan WNI, sehingga prosesnya akan melibatkan dokumen dan prosedur tambahan,” tambahnya.
Status Alice Guo dan Permintaan Polri
Divisi Hubinter Polri telah menyerahkan Alice Guo kepada pemerintah Filipina setelah penangkapannya di Tangerang, di mana ia diduga terlibat dengan sindikat kriminal asal China. Dalam konteks ini, Polri juga mengajukan permintaan kepada Filipina untuk menyerahkan Gregor Johann Has, yang ditangkap di Filipina pada pertengahan Mei 2024.
Gregor Johann Has, yang juga dikenal dengan nama Fernando Tremendo Chimenea, merupakan buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia dan dilaporkan terlibat dalam penyelundupan narkoba di Asia. Dia pernah tinggal di Gili Trawangan, Lombok, NTB, sebelum pelariannya ke luar negeri.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan akan ada pemahaman yang lebih jelas mengenai proses hukum dan pertukaran buronan antara kedua negara. Polri dan BNN terus bekerja sama dengan pihak internasional untuk menuntaskan kasus ini.