Polisi Bekuk Residivis Pencuri Emas di Karangasem
Pihak kepolisian berhasil membekuk seorang residivis yang terlibat dalam kasus pencurian emas di Karangasem, Bali. Pelaku, yang sebelumnya sudah pernah dipenjara atas kasus serupa, ditangkap setelah menjalani aksi pencurian di salah satu toko perhiasan.
Penangkapan ini terjadi setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan bukti yang mengarah pada residivis tersebut.
Pelaku diketahui menggunakan modus operandi yang sama seperti dalam aksi-aksi sebelumnya. Ia memasuki toko perhiasan dengan berpura-pura menjadi pembeli, kemudian melancarkan aksinya saat pemilik toko lengah. Dalam aksinya kali ini, pelaku berhasil menggondol sejumlah emas batangan dan perhiasan bernilai puluhan juta rupiah. Setelah itu, ia berusaha melarikan diri dan menjual barang curiannya ke luar kota.
Polisi yang mendapatkan laporan dari korban segera melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan residivis pencurian emas.
Tim gabungan dari Polres Karangasem kemudian melakukan penggerebekan di tempat persembunyian pelaku di kawasan Denpasar. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Karangasem dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Karangasem menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga lima tahun.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan pelaku lain dalam kasus pencurian emas yang marak terjadi di Bali belakangan ini.
Kepolisian mengimbau para pemilik toko perhiasan untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat keamanan di toko mereka, seperti memasang kamera pengawas yang lebih canggih dan mempekerjakan petugas keamanan untuk mencegah aksi kejahatan serupa.
Pihak berwenang juga mengajak masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan agar tindakan kriminal dapat dicegah lebih awal.