Menkomdigi & Kapolri Bersinergi Berantas Jaringan Penipuan SMS via Fake BTS
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin gencar dalam menangani kasus penipuan melalui SMS yang memanfaatkan Base Transceiver Station (BTS) palsu.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjalin kerja sama dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperkuat koordinasi dalam memberantas jaringan BTS ilegal. Selain itu, pemberantasan judi online juga menjadi perhatian serius.
Belakangan ini, kasus penggunaan BTS palsu kian marak, di mana teknologi ini disalahgunakan untuk melakukan aksi penipuan, penyebaran informasi ilegal, hingga judi online yang berdampak pada kerugian ekonomi masyarakat.
Pelaku kejahatan siber mampu memancarkan sinyal seolah-olah berasal dari BTS resmi operator seluler. Dengan metode ini, mereka dapat mengirim SMS massal ke perangkat di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator.
Modus ini memungkinkan pesan penipuan, seperti tawaran hadiah palsu atau permintaan data pribadi, langsung diterima oleh masyarakat tanpa melalui jalur resmi. Inilah yang kini menjadi fokus penanganan dari Menkomdigi dan Kapolri.
“Keamanan dunia digital menjadi prioritas utama. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan siber yang mengganggu ketertiban publik. Sinergi yang kuat antara pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan bahwa kerja sama ini akan diperkuat dengan pemanfaatan teknologi canggih serta peningkatan keterampilan personel, sehingga proses penindakan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi tantangan keamanan digital dengan cara yang sistematis dan berkelanjutan. Melalui upaya ini, diharapkan masyarakat semakin terlindungi dalam aktivitas digital mereka.
Hasil investigasi awal dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) Komdigi menunjukkan adanya indikasi penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa wilayah. Sinyal radio yang dipancarkan perangkat ini terdeteksi beroperasi pada frekuensi operator tertentu, namun tidak terdaftar sebagai BTS resmi. Hal ini membuktikan bahwa SMS penipuan dikirim melalui infrastruktur ilegal yang berada di luar pengawasan operator resmi.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap SMS yang mencurigakan serta selalu memastikan kebenaran informasi yang diterima. Selain itu, jangan pernah memberikan data pribadi, informasi perbankan, atau kode OTP kepada pihak mana pun melalui SMS atau tautan yang tidak resmi guna menghindari potensi pembobolan rekening.