Sidak Pabrik MinyaKita: Satgas Pangan Polri Tak Temukan Kecurangan Takaran
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri memastikan tidak ada pelanggaran terkait takaran minyak goreng MinyaKita setelah melakukan sidak di pabrik distributor tingkat dua, PT Jujur Sentosa, yang berlokasi di Tangerang, Banten. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyatakan bahwa hasil pengecekan menunjukkan takaran dalam kemasan pouch 1 liter telah sesuai standar.
PT Jujur Sentosa sendiri telah beroperasi sejak 2015 dengan kapasitas produksi mencapai 150 ton per hari atau sekitar 4.500 ton per bulan. Produk minyak goreng yang dihasilkan oleh perusahaan ini kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah, seperti Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan agar tidak terjadi kecurangan dalam rantai pasokan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menuturkan bahwa inspeksi ini bertujuan memastikan produk MinyaKita tetap memenuhi takaran yang telah ditetapkan. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk melakukan pemantauan lebih lanjut di seluruh jalur distribusi.
Sementara itu, Manajer Operasional PT Jujur Sentosa, Samuel, menyambut baik inspeksi ini sebagai bentuk transparansi dan pengawasan pemerintah terhadap industri minyak goreng. Ia menegaskan bahwa produk mereka telah memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) serta mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan demikian, perusahaan siap menerima kunjungan mendadak kapan saja guna memastikan produk tetap sesuai regulasi.