Mantan Jaksa Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Terjerat Kasus Korupsi
Mantan jaksa penuntut umum, Azam Akhmad Ahsya (AZ), resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menilap uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa AZ telah ditahan setelah penyelidikan yang melibatkan berbagai pihak. AZ, yang saat itu bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, bertanggung jawab dalam eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban. Namun, kuasa hukum korban berinisial BG dan OS membujuknya untuk tidak mengembalikan seluruh dana tersebut.
Dari hasil manipulasi, sebanyak Rp 23,2 miliar uang barang bukti digelapkan, dengan AZ menerima setengah bagian sebesar Rp 11,5 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset dan disalurkan ke rekening istrinya. Atas perbuatannya, AZ bersama BG telah ditahan di Rutan Salemba dan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, OS yang juga kuasa hukum korban, turut ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di rumahnya pada 27 Februari 2025.
Manipulasi ini dilakukan secara bertahap, di mana pada tahap pertama, Rp 17 miliar dibagi dengan OS, masing-masing menerima Rp 8,5 miliar. Selanjutnya, dari pengembalian Rp 38,2 miliar, Rp 6 miliar kembali dimanipulasi dan dibagi rata dengan AZ. Uang tersebut sempat ditransfer ke rekening seorang pegawai honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Setelah kasus ini terungkap, AZ dimutasi ke Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat.
Sebagai langkah lanjutan, Kejati Jakarta telah menyita sejumlah aset milik AZ, termasuk uang tunai Rp 1,7 miliar, rekening senilai Rp 32,7 miliar, dan polis asuransi Rp 2 miliar. Selain itu, aset berupa rumah dan tanah yang dibeli menggunakan dana hasil korupsi juga telah diamankan. Istri para tersangka turut diperiksa sebagai saksi, meskipun dana yang ada di rekening mereka tidak masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang.