KPK Respons Pernyataan Hasto, Bukti Keterlibatan Akan Diuji di Persidangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, yang membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa Hasto berhak menyampaikan pendapatnya. Namun, ia menekankan bahwa bantahan tersebut sebaiknya diuji dalam persidangan sebagai bagian dari proses hukum yang transparan.
Menurut Tessa, pengadilan merupakan tempat yang tepat bagi Hasto untuk mengajukan pembelaan dan menghadirkan bukti yang mendukung klaimnya. Di sisi lain, KPK juga memastikan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak menunggu proses hukum berjalan agar kebenaran dapat terungkap secara objektif di hadapan majelis hakim.
Hasto sendiri tetap bersikeras bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ia bahkan menyebut hasil eksaminasi sejumlah pakar hukum dan ahli pidana menunjukkan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Pernyataan ini ia sampaikan untuk memperkuat bantahannya terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Saat ini, Hasto telah resmi ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan. Ia ditahan sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Dalam perkara ini, ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.