Kasus Kontroversial: Guru di Grobogan Resmi Menjadi Tersangka

Seorang guru wanita dengan inisial ST yang sebelumnya tertangkap basah sedang mandi bersama salah satu siswanya di Kabupaten Grobogan kini telah resmi menjadi tersangka. Keluarga korban juga sempat mendatangi pihak kepolisian untuk menanyakan perkembangan kasus ini.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim, mengonfirmasi bahwa ST sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara tersebut telah diserahkan ke kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar sudah tersangka. Berkasnya sudah kami serahkan ke kejaksaan untuk diperiksa,” ungkap Yusuf kepada detikJateng pada Senin (21/4/2025).

Meski demikian, ST belum ditahan. Yusuf menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan serta adanya jaminan dari keluarga tersangka.

“Tidak ada penahanan karena ada pertimbangan serta jaminan dari keluarga,” jelasnya.

Sementara itu, keluarga korban datang ke Polres Grobogan untuk menanyakan status penanganan kasus ini. Henry, salah satu anggota keluarga, berharap proses hukum dapat terus berlanjut dan menyayangkan bahwa pelaku tidak menunjukkan itikad baik, seperti meminta maaf.

“Kami berharap tersangka menunjukkan itikad baik. Selama ini tidak ada permintaan maaf. Kami ingin proses hukum tetap berjalan,” ujar Henry saat ditemui di Polres Grobogan.

Sulasih, nenek korban, juga menyampaikan bahwa saat ini korban sedang berada di pondok pesantren untuk menjalani terapi. Kondisinya telah membaik dan mendapat dukungan dari teman-temannya.

“Alhamdulillah teman-temannya mendampingi dengan baik. Kami berharap anak ini bisa kembali menjadi anak yang soleh seperti sebelumnya,” kata Sulasih.

Sebagai informasi, ST dilaporkan terkait kasus kekerasan seksual. Pada tahun 2023, ST sempat ketahuan oleh warga saat memasuki kamar mandi rumahnya bersama korban yang masih berstatus siswa SMP. Kamar mandi tersebut terpisah dari bangunan utama, sehingga dapat terlihat ketika korban berpindah ke kamar mandi.

Meskipun sempat dilakukan mediasi dan disepakati bahwa ST tidak akan mengulangi perbuatannya, ternyata ST diketahui telah mengekoskan korban di wilayah Gubug selama hampir lima bulan. Pada November 2024, korban ditemukan sedang menginap di rumah ST.

Korban kemudian dibawa ke pondok pesantren untuk mendapatkan perawatan psikologis. Pihak pondok pesantren menyebutkan bahwa korban sempat merasa bingung dan tertekan. Setelah ponsel korban disita, kondisi korban pun dilaporkan semakin stabil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *