Gerebek Malam: Polda Jateng Bongkar Praktik Prostitusi di Tempat Karaoke
Polda Jawa Tengah mengambil tindakan tegas terhadap sebuah tempat karaoke di Kota Semarang yang diduga menyediakan hiburan penari telanjang serta praktik prostitusi bagi para pengunjungnya. Langkah ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal yang berlangsung di tempat tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Kamis malam, 27 Februari 2025. Petugas dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum langsung menyisir lokasi yang berada di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang. Dalam operasi ini, polisi berhasil menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan praktik terlarang, seperti CPU, rekaman CCTV, serta dokumen yang berkaitan dengan operasional tempat hiburan tersebut.
Selain menyita barang bukti, aparat juga mengamankan 16 orang untuk diperiksa lebih lanjut. Di antara mereka terdapat sejumlah pemandu karaoke serta pengelola tempat hiburan tersebut. Kombes Pol. Dwi Subagio menyebut bahwa polisi telah melakukan penyelidikan selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas. Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, aparat kepolisian memastikan adanya praktik hiburan penari telanjang serta dugaan aktivitas prostitusi di tempat tersebut.
Penyidik kini masih terus mendalami kasus ini guna mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menentukan tersangka. Para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut. Sementara proses penyelidikan berlangsung, tempat karaoke tersebut telah disegel oleh pihak kepolisian untuk mencegah aktivitas serupa terjadi kembali. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan praktik-praktik ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.