https://stickmaschinen.biz

Eksekusi Syahrul Yasin Limpo: KPK Siap Jalankan Putusan MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya. Dengan putusan ini, SYL tetap harus menjalani hukuman 12 tahun penjara terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian dalam periode 2020–2023.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa keputusan MA telah membuat perkara ini berkekuatan hukum tetap, sehingga SYL harus menjalani hukuman badan serta membayar uang pengganti yang telah ditetapkan. KPK mengapresiasi putusan tersebut dan menegaskan bahwa hukuman ini menjadi bentuk efek jera serta langkah konkret dalam upaya pemulihan aset negara.

MA menolak kasasi SYL dengan sedikit perbaikan dalam redaksi putusan terkait pembayaran uang pengganti. SYL diwajibkan membayar Rp44,26 miliar serta 30.000 dolar AS, dikurangi jumlah yang telah disita dan dirampas negara. Jika tidak dipenuhi, SYL harus menjalani tambahan hukuman lima tahun penjara. Putusan ini diambil oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana bersama dua anggota lainnya, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Kasus ini bermula dari pemerasan yang dilakukan SYL bersama beberapa pejabat di Kementerian Pertanian, termasuk Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Mereka mengumpulkan dana dari pejabat eselon untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Dengan putusan MA ini, langkah eksekusi oleh KPK tinggal menunggu proses administrasi lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *