Waka MPR Yakini Prabowo Tegas Berantas Korupsi di Kasus Pertamina
Skandal korupsi yang melibatkan Pertamina Patra Niaga terus berkembang seiring dengan penetapan tersangka baru oleh Kejaksaan Agung. Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyatakan keyakinannya bahwa langkah cepat dan tegas yang diambil Kejaksaan merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Saya tidak hanya percaya, tetapi juga sangat optimis bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya,” ujar Eddy dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu (2/4/2025).
Menurutnya, sikap tegas Presiden Prabowo dalam menanggapi keputusan Pengadilan Negeri terkait kasus Timah menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani korupsi. Eddy menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung langkah Presiden untuk memberantas praktik korupsi, terutama dalam kasus Pertamina yang tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga masyarakat apabila terbukti adanya praktik penjualan BBM oplosan.
Lebih lanjut, Eddy menyoroti bahwa peringatan Presiden Prabowo kepada pejabat publik untuk menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah. Peringatan ini, menurutnya, disampaikan langsung dalam pertemuan dengan para Menteri dan Kepala Daerah baru-baru ini.
“Kami telah mendukung Pak Prabowo selama 15 tahun, dan dalam setiap program maupun visi-misinya, pemberantasan korupsi selalu menjadi prioritas utama. Dengan pengawasan ketat dari Presiden terhadap praktik korupsi, saya yakin seluruh BUMN dan lembaga negara akan semakin memperkuat sistem pengawasan internal mereka guna mencegah kejadian serupa di masa depan,” jelas Eddy.
Selain itu, anggota Komisi XII DPR RI tersebut menilai bahwa kasus ini bisa menjadi momentum untuk melakukan perbaikan terhadap tata kelola produksi dan distribusi BBM, termasuk kebijakan terkait subsidi.
“Ini saat yang tepat untuk mengevaluasi serta memperbaiki sistem pengelolaan produksi, pengolahan, dan distribusi BBM, termasuk regulasi yang mengatur siapa saja yang berhak membeli BBM bersubsidi,” pungkasnya.