Modus Gembos Ban di Cilincing, Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku
Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian bermodus gembos ban yang terjadi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (17/2). Kedua tersangka, berinisial AR (41) dan MF (38), ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Raya Pomad, Keradenan Kaum Pandak, Cibinong, Kabupaten Bogor. Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut bermula saat korban berinisial ABP (32) mengambil uang tunai sebesar Rp250 juta dari sebuah bank swasta di Kramat, Jakarta Utara.
Saat korban mengendarai mobilnya, ia menyadari bahwa ban belakang kiri kendaraannya mengalami kempes di kawasan Yon Ang Air, Jakarta Utara. Korban pun melanjutkan perjalanan hingga menemukan tukang tambal ban di Jalan Sungai Berantas, Semper Barat, Cilincing. Saat korban sedang mengganti ban, tiba-tiba tukang tambal ban berteriak maling setelah melihat seorang pelaku membuka pintu mobil korban dan mengambil dua amplop cokelat berisi uang yang diletakkan di kursi depan sebelah kiri.
Menurut Kepala Unit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky, para pelaku sudah mengincar korban sejak keluar dari bank. Mereka mengikuti kendaraan korban dan menunggu kesempatan untuk beraksi. Saat mobil berhenti di lampu merah, salah satu pelaku menggembosi ban menggunakan pisau dan paku yang telah dimodifikasi. Kedua tersangka kini telah diamankan di Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.