Dua Pengedar Sabu Diringkus di Bengkalis, Barang Bukti Ditemukan Terkubur
Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai pada Rabu, 26 Maret 2025. Penangkapan dilakukan di sekitar Turap Akuari, Jalan Jenderal Sudirman, Pakning–Dumai, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah SP alias Surya dan IH alias Irvan. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa sebelas bungkus sabu dengan berat total 1.526,73 gram, sebuah tas, uang tunai sebesar Rp400 ribu, dua ponsel, dan satu sepeda motor Honda CRF 150L.
Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Batang Duku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Batu yang menemukan dua pria mencurigakan menaiki motor dan langsung melakukan penangkapan. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku masih menyimpan sabu di rumah yang terletak di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru.
Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus sabu besar yang dikubur di tanah di samping rumah, serta delapan bungkus lainnya di dalam toples di dapur. Tersangka mengakui barang tersebut berasal dari seseorang berinisial BS yang masih dalam pengejaran pihak berwajib. Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.