Bali Mengubah Masa Depan dengan Kebijakan Tanpa Plastik
Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan plastik di bawah satu liter. Bane menilai kebijakan ini merupakan langkah positif untuk masa depan Bali, yang mencerminkan budaya lokal yang kental dengan prinsip keseimbangan lingkungan dan budaya. Menurutnya, larangan tersebut akan mendorong inovasi dari masyarakat dan industri, terutama dalam mengganti kemasan sekali pakai dengan penggunaan tumbler yang lebih ramah lingkungan.
Diharapkan, masyarakat Bali akan semakin terbiasa membawa tumbler dan mengurangi ketergantungan pada kemasan plastik. Langkah ini akan membuka peluang ekonomi baru, seperti berkembangnya usaha tumbler dan penyediaan air isi ulang di bawah satu liter. Bane menekankan bahwa perubahan tersebut juga menjadi kesempatan bagi para pelaku industri untuk menemukan solusi kreatif dalam menjaga lingkungan sambil tetap menjalankan bisnis mereka.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tempat Bane berasal, sudah lama mengkampanyekan pengurangan penggunaan kemasan sekali pakai. Pada Kongres V PDIP di Bali pada 2019, lebih dari 10.000 kader partai ini menggunakan tumbler sebagai simbol komitmen terhadap lingkungan. Kebijakan serupa juga diterapkan di Kantor DPP PDIP. Bane berharap dengan kebijakan ini, cerita tentang hiu dan paus yang tertelan sampah plastik bisa segera menjadi cerita yang hanya tinggal kenangan.
Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur larangan produksi air minum dalam kemasan plastik di bawah satu liter. Gubernur I Wayan Koster menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi masalah sampah di Pulau Dewata. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghentikan usaha, melainkan untuk melindungi lingkungan, dengan produsen diizinkan untuk menggunakan alternatif kemasan yang lebih ramah lingkungan, seperti botol kaca.