https://stickmaschinen.biz

Pemerintah Diminta Siapkan Mitigasi Lengkap Hadapi Kenaikan PPN 12 Persen, Kata Said Abdullah

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, mendorong pemerintah untuk menyusun kebijakan mitigasi yang menyeluruh dalam menghadapi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Usulan ini muncul setelah data penerimaan pajak pada 31 Oktober 2024 baru mencapai Rp 1.517,53 triliun, atau sekitar 76,3 persen dari target tahun ini, yang menandakan tantangan berat dalam mencapai keseimbangan anggaran negara.

“Kenaikan PPN akan berdampak langsung pada daya beli, terutama bagi kelas menengah dan masyarakat miskin. Oleh karena itu, pemerintah perlu menerapkan kebijakan mitigasi yang menyeluruh untuk mengurangi dampak negatifnya,” ujar Said dalam keterangannya, Minggu (8/12/2024).

Menurut Said, kebijakan kenaikan PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang sudah disepakati bersama oleh pemerintah dan seluruh fraksi DPR. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kontribusi dari golongan yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar, yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program sosial.

Namun, Said menegaskan bahwa meskipun tarif PPN naik, beberapa kebutuhan pokok tetap tidak dikenakan pajak. Beberapa di antaranya adalah beras, jagung, sagu, kedelai, dan garam beryodium, serta produk pangan lain seperti daging segar, telur, susu, dan sayuran segar.

Sebaliknya, barang-barang mewah, seperti kendaraan dan rumah kelas atas, akan dikenakan PPN tambahan yang dikombinasikan dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Said menilai bahwa hanya menaikkan PPnBM saja tidak cukup untuk memenuhi target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam UU APBN 2025, karena kontribusi PPnBM terhadap penerimaan pajak selama ini relatif kecil.

Alokasi Penerimaan Pajak untuk Program Prioritas Kerakyatan

Penerimaan pajak yang diperoleh dari kenaikan PPN akan digunakan untuk mendanai berbagai program prioritas di tahun 2025, seperti pemberian makanan bergizi gratis (Rp 71 triliun), pemeriksaan kesehatan gratis (Rp 3,2 triliun), dan pembangunan rumah sakit serta renovasi sekolah (Rp 20 triliun). Selain itu, akan ada program lumbung pangan nasional yang bertujuan untuk menciptakan ketahanan pangan di berbagai daerah dan desa (Rp 15 triliun).

“Semua dana tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi ketimpangan sosial ekonomi. Ini merupakan bentuk konkret negara dalam mendistribusikan kekayaan melalui pajak, yang lebih banyak dipungut dari mereka yang memiliki kapasitas ekonomi lebih tinggi,” lanjut Said.

Said juga mencatat bahwa dalam periode 2018 hingga 2023, jumlah penduduk kelas menengah Indonesia mengalami penurunan yang signifikan, yaitu sekitar 9 juta jiwa, dari 61 juta menjadi 52 juta jiwa. Penurunan ini berdampak pada kemampuan tabungan rumah tangga dan pengeluaran masyarakat.

Usulan Kebijakan Mitigasi yang Harus Dijalankan

Untuk mengurangi dampak kenaikan PPN, Said mengusulkan delapan kebijakan mitigasi, antara lain:

  1. Meningkatkan anggaran perlindungan sosial untuk memperluas penerima manfaat, tidak hanya untuk masyarakat miskin tetapi juga yang rentan miskin.
  2. Mempertahankan subsidi bahan bakar minyak (BBM), gas LPG, dan listrik untuk rumah tangga miskin dan pengemudi ojek online.
  3. Memperluas subsidi transportasi umum untuk moda transportasi massal yang digunakan masyarakat sehari-hari.
  4. Memberikan subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah.
  5. Meningkatkan bantuan pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi untuk kalangan menengah bawah.
  6. Menyelenggarakan operasi pasar rutin untuk mengendalikan inflasi.
  7. Meningkatkan penggunaan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dari 40 persen menjadi 50 persen.
  8. Menyusun program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi bagi kelas menengah yang terdampak, termasuk dengan sinergi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Dengan implementasi kebijakan mitigasi ini, kami berharap dampak negatif dari kenaikan PPN dapat diminimalisir, terutama bagi masyarakat yang berada pada kelompok menengah dan bawah,” ujar Said.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *