9 Polisi di Bali Dipecat karena Kasus Narkoba hingga Pelecehan Seksual, Polda Tegas Beri Sanksi
Denpasar – Polda Bali mengambil langkah tegas dengan memecat sembilan anggota polisi yang terlibat dalam berbagai pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual, hingga pencurian. Pemecatan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri untuk menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan bahwa keputusan Polda Bali untuk memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada sembilan oknum anggota merupakan langkah yang sangat disesalkan. “Kami sangat menyesalkan keputusan ini, tetapi para anggota tersebut telah melakukan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi,” ujarnya pada Rabu (11/9/2024).
Pemecatan ini resmi berlaku mulai 31 Agustus 2024, sesuai dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT). Sembilan anggota tersebut dianggap tidak bisa lagi dibina dan telah melanggar kode etik serta hukum yang berlaku.
Daftar Oknum Polisi yang Dipecat
Berikut adalah nama-nama anggota kepolisian yang dipecat beserta pelanggaran yang mereka lakukan:
1. Aiptu Mario Ferreira (Ditpolairud Polda Bali) – Dipecat karena terlibat dalam tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.
2. Bripda Putu Aditya Prabowo (Ditpolairud Polda Bali) – Diberhentikan karena kasus penipuan dan pencurian.
3. Bripka Nyoman Gede Yudiana (Yanma Polda Bali) – Dipecat karena ketidakhadiran yang berulang dan penyalahgunaan narkoba.
4. Aipda Made Karma Wiryana, S.H. (Polresta Denpasar) – Diberhentikan terkait pelanggaran perzinaan.
5. Bripka Wayan Suartana, S.H. (Polresta Denpasar) – Dipecat karena keterlibatan dalam kasus penyimpangan seksual dan penyalahgunaan narkoba.
6. Bripka Nyoman Permana Kusuma (Polsek Kuta Selatan) – Diberhentikan terkait penyalahgunaan narkoba.
7. Aipda Nyoman Sardika (Polres Buleleng) – Dipecat karena terlibat dalam kasus narkoba.
8. Bripka Komang Rai Puspa (Polres Jembrana) – Diberhentikan terkait kasus pencurian.
9. Bripka Nyoman Alit Astawa (Polres Badung) – Dipecat karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Langkah Tegas Polda Bali sebagai Contoh
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menekankan bahwa tindakan PTDH ini diambil sebagai peringatan tegas kepada seluruh anggota Polri agar menjunjung tinggi integritas. “Kasus-kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi kita semua, agar tidak ada lagi yang melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Polda Bali juga memastikan bahwa tindakan tegas ini akan terus diterapkan kepada anggota yang melanggar, baik dalam skala kecil maupun besar, demi menjaga nama baik institusi dan memastikan penegakan hukum yang adil.