https://stickmaschinen.biz

Zonasi dan PPDB Selesai Dikaji, Pengumuman Resmi Usai Sidang Kabinet dengan Presiden

Jakarta – Kebijakan Terkait Sistem Zonasi dan PPDB Masih Menunggu Keputusan Kabinet Presiden. Keputusan mengenai kelanjutan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi sorotan utama bagi masyarakat. Setelah melalui serangkaian pengkajian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa ada delapan kebijakan yang telah diselesaikan, termasuk isu tentang zonasi dan PPDB.

Meski telah selesai dipelajari, kebijakan ini belum dapat diputuskan. Menurut Mu’ti, keputusan akan diambil dalam sidang kabinet yang akan melibatkan Presiden Prabowo Subianto.

“Sesuai dengan arahan Presiden, keputusan mengenai PPDB akan diputuskan dalam sidang kabinet. Kami masih menunggu undangan resmi dari Bapak Presiden untuk melaksanakan sidang tersebut,” ujar Mu’ti dalam acara Taklimat Media di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Skenario Zonasi dan PPDB Sudah Siap Disampaikan ke Kabinet

Menteri Mu’ti menjelaskan bahwa dalam sidang kabinet mendatang, pihaknya akan memaparkan beberapa skenario terkait zonasi dan PPDB yang sudah disiapkan oleh Kemendikdasmen. Keputusan untuk melanjutkan atau tidaknya kebijakan zonasi, lanjutnya, akan sepenuhnya menjadi kewenangan kabinet.

“Kami telah mempersiapkan semua skenario dan akan kami sampaikan pada saat sidang kabinet. Semua keputusan nantinya akan didasarkan pada hasil diskusi dalam kabinet,” tambah Mu’ti.

Semangat Pendidikan Bermutu untuk Semua

Meski zonasi mungkin tidak dilanjutkan, Mu’ti menegaskan bahwa semangat dari sistem ini tetap penting untuk dipertahankan. Sebab, zonasi bertujuan untuk mewujudkan pendidikan bermutu yang dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat, serta untuk memperkuat kohesi sosial, inklusi, dan integrasi.

“Pendidikan harus memiliki peran ganda: akademik dan sosial. Tujuan sekolah tidak hanya menghasilkan prestasi akademik, tetapi juga sebagai tempat untuk membangun persatuan bangsa. Sekolah harus menjadi titik temu dan titik lebur bagi semua kelompok,” ungkapnya.

Evaluasi dan Perbaikan Sistem Zonasi PPDB

Sebagai bagian dari upaya perbaikan, Mu’ti juga menyebutkan dua skema yang akan diterapkan pada sistem zonasi di PPDB. Salah satunya adalah melonggarkan aturan zonasi, khususnya terkait dengan jarak antar sekolah. Beberapa kasus di lapangan menunjukkan bahwa siswa tidak dapat mendaftar ke sekolah terdekat karena terbentur perbedaan wilayah administrasi, meskipun jaraknya lebih dekat.

“Misalnya, seorang siswa di Ciputat yang jaraknya lebih dekat ke Jakarta, namun karena administrasi zonasi, ia harus mendaftar ke sekolah yang lebih jauh di Tangerang Selatan. Ini yang perlu kita evaluasi,” jelas Mu’ti.

Selain itu, Mu’ti juga menyampaikan perubahan dalam besaran kuota untuk zonasi di berbagai jenjang pendidikan. Di tingkat SD, kuota zonasi bisa mencapai 90%, sementara di SMP hanya berkisar antara 30-40%. Untuk SMA, sistem zonasi akan diganti dengan rayonisasi, mengingat tidak semua kecamatan memiliki SMA.

“Untuk SMA, kita akan terapkan rayonisasi karena tidak semua kecamatan memiliki satu sekolah menengah atas. Kuota zonasi untuk SD dan SMP akan disesuaikan, dan sisanya akan melalui jalur prestasi, afirmasi, atau mutasi,” terang Mu’ti.

Kesimpulan

Menteri Mu’ti berharap bahwa keputusan mengenai sistem zonasi dan PPDB dapat segera diambil setelah sidang kabinet, sehingga dapat memastikan kebijakan yang diambil dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan lebih adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *