Wamentan: Presiden Prabowo Tidak Antidemo, Justru Mendengarkan Aspirasi Rakyat
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto bukanlah sosok yang menentang aksi unjuk rasa yang sering dilakukan oleh mahasiswa maupun kelompok masyarakat lainnya. Sebagai orang dekat Presiden, Sudaryono menyatakan bahwa Prabowo tidak memiliki masalah dengan demonstrasi, karena aksi tersebut merupakan salah satu cara bagi pemerintah untuk memahami keluhan dan aspirasi rakyat. Menurutnya, unjuk rasa yang berlangsung damai tanpa unsur kekerasan merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh UUD 1945.
Sudaryono menambahkan bahwa demonstrasi dapat memberikan manfaat, terutama sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pemerintah. Ia menilai bahwa sering kali aksi unjuk rasa terjadi karena masyarakat menerima informasi yang kurang lengkap terkait kebijakan pemerintah, seperti dalam kasus efisiensi anggaran. Baginya, aksi tersebut menjadi refleksi bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan yang telah diambil.
Terkait demonstrasi yang menyoroti pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru, Sudaryono menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh isi dari pasal-pasal yang telah direvisi. Namun, ia meyakini bahwa pemerintah dan DPR siap memberikan penjelasan terkait pasal-pasal tersebut.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah resmi disahkan menjadi undang-undang. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.