TNI Dilibatkan dalam Pemberantasan Narkoba, Utut Pastikan Tak Ada Konflik dengan Polri

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, baru-baru ini memberikan penjelasan terkait poin tambahan dalam Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang mengatur peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi masalah narkoba. Poin tersebut dimasukkan dalam Pasal 7 ayat 2b UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam penjelasannya, Utut menekankan bahwa penambahan tugas ini tidak akan berbenturan dengan kewenangan Polri dalam penegakan hukum terkait masalah narkoba.

Utut mengungkapkan bahwa meskipun terdapat kehawatiran terkait tumpang tindih antara tugas TNI dan Polri, hal tersebut tidak akan terjadi. “TNI akan lebih banyak terlibat dalam peran penanganan narkoba yang berkaitan dengan wilayah perbatasan negara. Polri tetap memiliki tanggung jawab dalam penegakan hukum, sedangkan TNI akan berfokus pada pengawasan di daerah-daerah yang rawan,” jelas Utut di Jakarta pada Sabtu (15/3/2025) di Hotel Fairmont.

Pengaturan yang Masih Dalam Pembahasan Teknis

Utut juga menambahkan bahwa meskipun poin terkait pengawasan masalah narkoba sudah dimasukkan dalam draf RUU, mekanisme pelaksanaannya masih dalam pembahasan teknis. Poin tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden. “Mekanisme ini akan kami bahas lebih lanjut. Kami masih menyelesaikan penjelasan teknis yang terkait dengan poin ini dan lainnya,” tambah Utut.

Tugas Baru TNI dalam Revisi RUU TNI

Selain pembahasan narkoba, TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, menjelaskan bahwa salah satu poin utama dalam revisi RUU TNI adalah penambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang. TNI kini memiliki kewajiban tambahan dalam membantu masalah pertahanan siber dan penanggulangan narkoba. Penambahan tugas ini disepakati untuk memperluas peran TNI dalam menjaga keamanan nasional.

TNI Akan Fokus pada Keamanan Siber dan Penanggulangan Narkoba

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa terkait keamanan siber, TNI akan membantu dalam memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang selama ini bertanggung jawab dalam menjaga keamanan siber di Indonesia. “BSSN memiliki peran penting dalam dunia siber, dan dengan kemampuan siber yang dimiliki TNI, kami berharap bisa memperkuat BSSN untuk keamanan nasional,” jelasnya.

Sementara itu, untuk penanggulangan narkoba, Hasanuddin menekankan bahwa TNI tidak akan terlibat langsung dalam penegakan hukum, tetapi akan memberikan bantuan kepada pemerintah dalam menangani masalah ini. Pembantuannya akan lebih difokuskan pada daerah-daerah tertentu, terutama yang memiliki potensi besar dalam penyebaran narkoba.

Tidak Ada Kewenangan Penegakan Hukum oleh TNI

Hasanuddin memastikan bahwa dalam penanganan narkoba, TNI hanya akan berfokus pada bantuan non-hukum dan tidak akan mengambil alih peran Polri dalam penegakan hukum. “Kami akan membuat Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur peran TNI dalam hal ini, termasuk pembagian kewenangan antara TNI dan Polri,” ungkapnya.

Perubahan dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Dalam revisi RUU TNI, penambahan kewajiban untuk membantu pengamanan siber dan penanggulangan narkoba adalah bagian dari perubahan dalam 14 jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang tertera dalam Pasal 7 ayat 2b UU Nomor 34 Tahun 2004. Dengan adanya penambahan tugas ini, TNI diharapkan dapat lebih adaptif terhadap tantangan keamanan yang berkembang, terutama dalam menghadapi ancaman di dunia maya dan penyebaran narkoba di wilayah-wilayah strategis.

Tugas-Tugas TNI dalam OMSP

Secara rinci, 14 jenis OMSP yang tercantum dalam undang-undang tersebut antara lain: mengatasi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, menjaga objek vital nasional, membantu penanggulangan bencana, serta mendukung pemerintah dalam pengamanan penerbangan dan pelayaran. Kini, penambahan kewajiban terkait pertahanan siber dan penanggulangan narkoba menjadikan tugas TNI semakin luas dan kompleks.

Dengan tambahan kewajiban ini, TNI diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam menjaga stabilitas negara, baik di dunia maya maupun dalam mengatasi permasalahan narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *