Tiga Polisi Samarinda Terancam Dipecat Usai Terlibat Penyelundupan Narkoba ke Tahanan
Tiga anggota Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, kini menghadapi ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatan mereka dalam dugaan penyelundupan narkoba ke ruang tahanan. Saat ini, ketiganya tengah diperiksa secara intensif oleh Divisi Propam Polda Kaltim. Kepala Polda Kaltim, Irjen Polisi Endar Priantoro, menyatakan bahwa sidang etik dan disiplin terhadap ketiga personel tersebut sedang berlangsung dan PTDH menjadi opsi sanksi terberat yang sedang dipertimbangkan. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi, terutama terkait penyalahgunaan narkoba.
Evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) penjagaan tahanan juga dilakukan untuk memperketat pengawasan internal. Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Polisi Yuliyanto, menjelaskan bahwa ketiga anggota tersebut lalai dalam memeriksa barang bawaan, khususnya makanan, sehingga narkoba berhasil diselundupkan. Kasus ini terungkap setelah ketiganya ditangkap pada 8 April 2025 karena menerima suap sebesar Rp1 juta untuk meloloskan sabu tanpa pemeriksaan, namun berhasil digagalkan berkat pemeriksaan lanjutan yang menemukan tujuh paket sabu.
Saat ini, ketiga oknum polisi tersebut ditempatkan dalam penahanan khusus sambil menunggu proses hukum dan etik lebih lanjut. Yuliyanto menegaskan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan terbuka untuk menjaga kepercayaan publik. Ia juga menekankan pentingnya integritas pribadi dalam pelaksanaan SOP serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi kinerja kepolisian. Sidang etik diupayakan segera selesai agar keputusan sanksi dapat ditetapkan secara cepat dan tepat.