Terungkap! Aliran Dana Rp 6 M dari Pihak Ronald Tannur ke Eks Pejabat MA demi Vonis Bebas
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka dalam dugaan suap yang melibatkan kasus bebasnya Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera. Diduga, keluarga Ronald Tannur memberikan suap sebesar Rp 6 miliar kepada Zarof untuk mengupayakan vonis bebas di tingkat kasasi.
Kasus ini bermula dari vonis Pengadilan Negeri Surabaya, di mana majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik dengan anggota Mangapul dan Heru Hanindyo memutuskan membebaskan Ronald Tannur. Dalam putusannya pada Rabu (24/7/2024), majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan pembunuhan terhadap Ronald Tannur tidak terbukti.
Hakim berpendapat bahwa Dini Sera, korban dalam kasus ini, tidak berada di jalur kendaraan Ronald Tannur, dan tidak ditemukan niat pembunuhan. Vonis ini menuai protes keras dari pihak keluarga Dini yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA. Tak hanya itu, Kejaksaan juga menanggapi vonis ini dengan mengajukan kasasi ke MA.
Penangkapan Tiga Hakim PN Surabaya
Di tengah perkembangan kasus, tiga hakim PN Surabaya yang memberi vonis bebas kepada Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Diduga, mereka menerima suap untuk memastikan Ronald Tannur dibebaskan. Dalam proses penyelidikan, penyidik Kejagung menemukan uang senilai Rp 20 miliar yang terkait dengan dugaan suap ini. Uang tersebut disita dari enam lokasi penggeledahan dan terdiri dari berbagai mata uang asing.
Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang diduga bertindak sebagai pemberi suap.
Keputusan MA dalam Kasasi Ronald Tannur
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun setelah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan. Berdasarkan putusan yang diputuskan pada Selasa (22/10), majelis hakim MA yang dipimpin Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera.
Pengungkapan Kasus Suap: Eks Pejabat MA Ditangkap
Penyelidikan kasus ini terus berkembang hingga mengarah pada penangkapan Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA. Zarof ditangkap di Bali pada Kamis (24/10) dan segera dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat menggeledah kediaman Zarof, penyidik Kejagung menemukan uang tunai yang jika dikonversi mencapai total Rp 920 miliar, terdiri dari berbagai mata uang asing. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, menyebut bahwa uang tersebut terdiri dari Rp 5,7 miliar dalam rupiah, 74,4 juta dolar Singapura, 1,8 juta dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
“Jika dikonversi, seluruhnya mencapai sekitar Rp 920 miliar,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Jumat (25/10/2024).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita emas seberat 51 kg yang ditaksir bernilai sekitar Rp 75 miliar. Temuan ini mengejutkan tim penyidik, yang tidak menduga akan menemukan barang bukti dalam jumlah sebesar itu.
Kasus ini terus berlanjut dengan upaya Kejagung untuk mengungkap keseluruhan skema dugaan suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.