Tantangan Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi: RUU Perampasan Aset hingga Mafia Minyak
Hasil kajian terbaru dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mengungkapkan bahwa masyarakat menaruh harapan besar pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satu langkah penting yang perlu segera direalisasikan adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar negara dapat menyita seluruh aset hasil korupsi dan mengembalikannya kepada rakyat. Selain itu, revisi undang-undang untuk memperberat hukuman bagi koruptor juga menjadi sorotan, dengan usulan minimal hukuman 20 tahun penjara tanpa remisi hingga hukuman seumur hidup.
Pendiri LSI Denny JA, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/3), menegaskan bahwa digitalisasi penuh dalam birokrasi harus segera diterapkan guna menutup celah suap dan permainan proyek. Selain itu, pemerintah juga diharapkan segera menuntaskan kasus korupsi besar yang tengah terjadi, seperti skandal di Pertamina Patra Niaga. Denny JA menilai bahwa pengusutan kasus tersebut harus menyentuh aktor-aktor utama yang bertindak layaknya mafia minyak, termasuk pihak-pihak dalam politik oligarki yang selama ini diuntungkan.
Menurutnya, korupsi bukan sekadar kejahatan finansial, tetapi juga kejahatan kemanusiaan karena dampaknya yang luas terhadap masa depan bangsa. Jika Prabowo ingin dikenang sebagai pemimpin yang membawa Indonesia menuju negara maju, ia juga harus menjadi simbol utama dalam pemberantasan korupsi. Negara-negara seperti Singapura, Denmark, dan Finlandia telah membuktikan bahwa korupsi yang ditekan habis-habisan dapat menjadi fondasi utama bagi tata kelola pemerintahan yang baik.
Namun, Denny JA juga mengingatkan bahwa jika pemberantasan korupsi tidak dijalankan secara serius dan berkelanjutan, Indonesia berisiko kehilangan kepercayaan investor, mengalami perlambatan ekonomi, dan kesejahteraan rakyat bisa semakin tergerus. Oleh karena itu, langkah konkret yang telah dirancang harus segera direalisasikan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.