Surat Edaran THR Viral, Pengurus RW di Jakarta Barat Diperiksa Polisi
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, setelah surat edaran yang berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan di wilayah tersebut menjadi viral di media sosial. Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, mengonfirmasi bahwa pemanggilan serta pemeriksaan terhadap RW telah dilakukan, dan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan camat serta lurah setempat untuk menindaklanjuti kasus ini.
Surat edaran tersebut pertama kali ramai diperbincangkan setelah diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral tiga hari lalu. Dalam surat berstempel RW itu, disebutkan bahwa setiap perusahaan yang menggunakan jasa parkir di “Laksa Street” diminta memberikan THR sebesar Rp1 juta. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pengurus RW membantah adanya besaran nominal yang ditetapkan dalam permintaan tersebut.
Menurut keterangan pengurus RW, permintaan THR kepada para pengguna jasa parkir di wilayahnya bukanlah kebijakan baru, melainkan sudah diterapkan sejak beberapa tahun sebelumnya. Meski demikian, pihak kelurahan tetap memberikan sanksi kepada RW terkait serta menarik kembali surat edaran tersebut untuk menghindari polemik lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan praktik serupa yang berpotensi merugikan pihak tertentu. Dengan adanya laporan dari masyarakat, aparat berwenang dapat segera mengambil tindakan guna mencegah penyalahgunaan wewenang serta menjaga ketertiban umum.