Skandal Minyakita! Mentan Bongkar Penyimpangan, Bareskrim Bertindak
Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya dugaan kecurangan dalam distribusi minyak goreng Minyakita. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Mentan menemukan bahwa kemasan Minyakita ukuran 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 750-800 mililiter. Temuan ini langsung mendapat perhatian serius dari Satgas Pangan Polri, yang kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Satgas Pangan Polri Sita Barang Bukti
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum terkait kasus ini. Penyitaan barang bukti telah dilakukan sebagai bagian dari proses investigasi.
“Atas temuan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi sebenarnya, kami telah melakukan penyitaan serta memulai proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Helfi kepada awak media, Minggu (9/3/2025).
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa setidaknya ada tiga produsen yang diduga melakukan pelanggaran ini, yakni PT Artha Eka Global Asia (Depok), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang). Ketiga perusahaan ini diketahui memproduksi minyak goreng dengan volume yang tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.
Pelanggaran Ganda: Harga Melebihi HET
Tak hanya masalah isi yang kurang dari seharusnya, Mentan Amran juga menemukan bahwa Minyakita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Seharusnya, minyak goreng ini dipasarkan dengan harga Rp 15.700 per liter, namun di lapangan ditemukan dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.
“Kami menemukan adanya pelanggaran yang merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan ketika kebutuhan bahan pokok meningkat. Minyakita dijual melebihi HET, dan volumenya tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan,” tegas Amran.
Kondisi ini tentu saja menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama karena minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok sehari-hari. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam praktik ini, guna memastikan konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Langkah Tegas Pemerintah
Dengan adanya temuan ini, pemerintah berjanji akan memperketat pengawasan terhadap distribusi dan produksi minyak goreng. Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Pertanian dan instansi terkait akan memastikan bahwa produk Minyakita yang beredar di pasaran benar-benar memenuhi standar yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan pada produk yang mereka beli. Pemerintah juga menegaskan bahwa tindakan hukum akan segera diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan ini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi bahan pokok harus terus diperketat, terutama dalam momen-momen penting seperti bulan Ramadan, di mana permintaan terhadap kebutuhan pokok meningkat signifikan.