SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Urus Baru, Ini Ketentuan dan Jadwalnya
Tidak semua SIM yang habis masa berlakunya harus dibuat ulang. Dalam kondisi tertentu, SIM yang sudah mati masih dapat diperpanjang tanpa perlu mengurus penerbitan baru. Salah satu pengecualiannya adalah jika masa berlaku SIM berakhir bertepatan dengan hari libur nasional.
Perpanjangan SIM di Hari Libur Nasional
Sesuai informasi yang diumumkan oleh NTMC Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28-29 Maret 2025 tetap bisa melakukan perpanjangan setelah periode tersebut. Hal ini dikarenakan layanan penerbitan SIM tutup pada hari-hari tersebut dalam rangka libur nasional dan cuti bersama memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Begitu pula bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada periode 31 Maret hingga 7 April 2025, yang bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1446 H. Mereka dapat mengajukan perpanjangan SIM setelah tanggal tersebut tanpa perlu membuat baru, dengan tenggat waktu khusus yang telah ditetapkan, yakni pada 8 hingga 19 April 2025. Jika melewati tanggal tersebut, pemilik SIM harus mengajukan penerbitan ulang seperti biasa.
Aturan Perpanjangan SIM yang Sudah Mati
Kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2024 mengenai libur nasional dan cuti bersama bagi anggota serta PNS Polri.
Dalam unggahan @korlantaspolri.ntmc dijelaskan, “Bagi pemegang SIM yang tidak memperpanjang dalam rentang waktu yang telah ditentukan, maka wajib melakukan penerbitan SIM baru.”
Masa Berlaku dan Aturan Perpanjangan SIM
Saat ini, masa berlaku SIM adalah lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa SIM dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Jika masa berlaku sudah melewati batas waktu yang ditentukan, maka pemiliknya harus membuat SIM baru.
Namun, ada pengecualian dalam kondisi tertentu. Pasal 4 ayat 4 menjelaskan bahwa SIM yang kedaluwarsa karena keadaan khusus masih dapat diperpanjang tanpa harus melalui proses pembuatan baru, asalkan mendapatkan persetujuan dari Kakorlantas Polri berdasarkan laporan Direktorat Lalu Lintas di masing-masing daerah.