Sejoli di Jakbar Aborsi Janin 8 Bulan, Bisa Dihukum 10 Tahun
Jakarta – Pria berinisial RR (28) dan wanita berinisial DKZ (23) di Kalideres, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aborsi. Keduanya terancam 10 tahun penjara.
“Kedua pelaku akan kita kenakan pasal Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun, kemudian juga tentang Undang-Undang tentang Kesehatan hukuman 5 tahun dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (30/8/2024).
Abdul menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya janin yang dikubur di TPU Carang Ulang, Pagedangan, Tangerang Selatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, janin yang dikubur adalah hasil aborsi.
Polisi kemudian menyelidiki temuan janin tersebut hingga menangkap RR dan DKZ. Dia mengatakan DKZ dan RR berstatus pacaran.
“Dari hasil keterangan Tersangka DKZ, DKZ mengakui bahwa betul telah menggugurkan kandungannya bersama pacarnya, yaitu Tersangka RR,” ujarnya.
RR diketahui masih memiliki istri sah, sementara DKZ tak menginginkan kehamilan tersebut.
“Ada beberapa faktor. Menurut keterangan kedua tersangka, yang pertama memang kehamilan tidak diinginkan oleh kedua tersangka tersebut. Kemudian salah satu pihak, yaitu pihak laki-laki, memang mempunyai istri,” ucapnya.
Keduanya mengakui telah lama berpacaran. Mereka tinggal bersama di suatu kos-kosan di Tangerang.
“Dari hubungan gelap, kemudian diketahui sejak Januari 2024, Tersangka DKZ hamil. Kemudian kedua tersangka tersebut sepakat untuk menggugurkan kandungannya,” ujarnya.
“Sejak hamil (sepakat menggugurkan). Mereka memang sudah sepakat untuk menggugurkan kandungannya, tetapi pada bulan 8 itu, Agustus, baru menemukan obat yang untuk menggugurkan kandungan,” sambungnya.
Kedua tersangka mendapatkan obat penggugur kandungan di toko daring. Janin berjenis kelamin perempuan itu keluar dari rahim DKZ dalam kondisi meninggal, lalu dikuburkan di TPU Carang Pulang, Tangerang Selatan.
“Mereka berdua mencari obat untuk menggugurkan kandungan dan pada tanggal 8 Agustus 2024 pelaku mendapatkan obat melalui online dengan harga Rp 1 juta. Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2024, Tersangka DKZ mulai minum obat tersebut, dan pada tanggal 14 Agustus sekira jam 3 aja merasa mulas dan bayi tersebut keluar dalam keadaan meninggal,” ujarnya.