Rosan Roeslani Pastikan Danantara Transparan dan Bisa Diaudit KPK-BPK

Ketua Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, menegaskan bahwa lembaganya tetap berada dalam pengawasan dan dapat diaudit oleh auditor serta aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum di Indonesia.

“Saya ingin menyampaikan bahwa di negara ini tidak ada yang kebal hukum. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, terlebih jika ada indikasi tindakan yang tidak patut atau bersifat kriminal. Begitu juga dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), apalagi terkait program PSO (public service obligation/kewajiban pelayanan publik),” ujar Rosan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Danantara Tetap Bisa Diaudit

Rosan juga membantah anggapan bahwa Danantara tidak dapat diaudit. Ia menegaskan bahwa selain diawasi oleh auditor, badan pelaksana Danantara juga berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas (Dewas) yang diketuai oleh Erick Thohir.

“Perusahaan-perusahaan yang memiliki PSO pun tetap bisa diaudit. Jadi, informasi yang beredar harus diluruskan. Semua pihak yang terkait turut mengawasi dan memastikan bahwa kita berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang BUMN, struktur Danantara terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas memiliki tugas utama untuk mengawasi operasional Danantara yang dijalankan oleh badan pelaksana.

Sebagai badan pengelola investasi, Danantara memperoleh modal dari penyertaan modal negara dan sumber lain. Modal tersebut dapat berasal dari dana tunai, aset negara, atau kepemilikan saham pemerintah pada BUMN.

Saat ini, modal awal yang ditetapkan untuk Danantara sebagai lembaga pengelola investasi minimal mencapai Rp 1.000 triliun. Nilai tersebut berpotensi meningkat apabila ada tambahan modal dari negara atau sumber lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *