Ricuh di Pembahasan RUU TNI, Polda Metro Jaya Terima Laporan Polisi
Polda Metro Jaya menerima laporan terkait insiden kericuhan saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025. Laporan tersebut menyebut dugaan gangguan ketertiban umum, ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, laporan dibuat oleh seseorang berinisial RYR, seorang petugas keamanan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Ia menjelaskan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB, tiga orang yang mengaku berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke hotel tersebut. Mereka berteriak di depan pintu ruang rapat dan menuntut agar pembahasan RUU TNI dihentikan karena dianggap berlangsung secara tertutup dan tanpa transparansi.
Atas insiden ini, pihak keamanan hotel mengaku mengalami kerugian dan akhirnya membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 15 Maret 2025.
Salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Andrie Yunus, yang juga merupakan Wakil Koordinator KontraS, menyatakan bahwa rapat tertutup tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi serta partisipasi publik. Ia dan dua rekannya sempat memasuki ruang rapat Panja, namun langsung diamankan oleh petugas keamanan dan dikeluarkan dari ruangan.
Sementara itu, Panja RUU TNI yang terdiri dari Komisi I DPR RI dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 40 persen dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pembahasan tersebut meliputi berbagai aspek, termasuk usia pensiun bagi prajurit TNI. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyebut bahwa pembahasan berlangsung sejak 14 Maret dan akan berlanjut hingga 16 Maret 2025.