Rektor UIN Alauddin Makassar Menanggapi Tindakan Pembuatan Uang Palsu yang Melibatkan Pejabat Kampus
Prof. Hamdan Juhannis, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, menyatakan kekecewaan dan kemarahan yang mendalam atas keterlibatan beberapa anggota jajarannya dalam praktik ilegal pembuatan dan peredaran uang palsu. Salah satu nama yang terlibat adalah Andi Ibrahim, seorang pejabat sekaligus dosen di kampus tersebut, yang diduga menjadi otak dari sindikat uang palsu tersebut.
Hamdan mengungkapkan rasa malu yang mendalam karena kampus yang dikenal dengan sebutan “kampus peradaban” kini tercoreng oleh perbuatan terlarang ini. Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat merusak reputasi yang telah dibangun bersama oleh pihak universitas.
Kami telah bekerja keras membangun reputasi ini, dan kami sangat tersentuh oleh perbuatan ini,” ujar Hamdan Juhannis dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gowa, Kamis, 19 Desember 2024.
Tindakan Tegas Terhadap Pelaku
Rektor UIN Alauddin ini mengumumkan bahwa Andi Ibrahim, bersama dengan seorang pegawai lain yang terlibat dalam kasus tersebut, telah diberhentikan dengan tidak hormat. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap tindakan yang telah merusak citra kampus.
“Saat kami berjuang untuk membangun nama baik kampus, tiba-tiba kami dihancurkan oleh perbuatan oknum tersebut. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memecat mereka secara tidak hormat,” tegas Hamdan.
Apresiasi untuk Penegakan Hukum
Hamdan juga menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap aparat kepolisian yang telah berhasil mengungkap sindikat uang palsu ini. Ia berharap penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap akar dari kasus ini.
Kami berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas hingga tidak ada lagi pihak yang terlibat,” jelasnya.
Klarifikasi Sebelumnya dan Tanggapan Kampus
Sebelumnya, pihak UIN Alauddin Makassar juga telah memberikan klarifikasi terkait adanya pegawai kampus dan dosen yang terlibat dalam peredaran uang palsu. Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Sabtu, 14 Desember 2024, Rektor Hamdan Juhannis menegaskan bahwa kasus ini hanya melibatkan oknum.
“Perlu kami tegaskan, pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah oknum, bukan representasi dari kampus kami secara keseluruhan,” ujar Hamdan dalam klarifikasinya.
Hamdan juga menambahkan bahwa informasi yang beredar di media pada awalnya merupakan spekulasi, karena pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa kampus akan memberikan sanksi yang tegas jika terbukti ada pegawai yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.