Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster Senilai Rp1,5 Miliar ke Singapura
Polresta Barelang, Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 11.543 ekor benih lobster yang hendak dikirim ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Kota Batam, pada Rabu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pelabuhan. Berdasarkan informasi tersebut, Unit 5 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak pelabuhan untuk menindaklanjutinya.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, petugas menemukan sebuah koper mencurigakan yang tidak bertuan serta tidak terdaftar dalam manifes penumpang. Setelah diperiksa, koper tersebut ternyata berisi kantong-kantong berlapis aluminium yang di dalamnya terdapat benih lobster dalam kondisi hidup.
Dua porter pelabuhan berinisial MH dan FA turut diamankan untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa koper tersebut milik seorang penumpang yang belum teridentifikasi, yang menitipkannya sebelum keberangkatan kapal menuju Singapura pada pukul 15.20 WIB.
Barang bukti yang diamankan meliputi sebuah koper biru, kantong berisi benih lobster jenis pasir dan mutiara yang ditaksir bernilai Rp1,5 miliar, 13 lembar manifes penumpang, serta 36 lembar boarding pass.
Debby menegaskan bahwa penyelundupan benih lobster ini melanggar Pasal 27 poin 26 Juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 88 Juncto Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga sumber daya perikanan Indonesia serta menegakkan aturan hukum yang berlaku. Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait praktik ilegal di sektor perikanan.
Selanjutnya, belasan ribu benih lobster tersebut akan dilepasliarkan kembali ke perairan Kepulauan Riau demi menjaga kelestarian ekosistem laut.