Polda Metro Jaya Klarifikasi Soal Ambulans Terkena Tilang ETLE Saat Bawa Pasien
Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan sebuah ambulans yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melanggar lampu merah di Jakarta saat sedang membawa pasien dalam keadaan darurat. Insiden ini memicu beragam reaksi di masyarakat, banyak yang mempertanyakan apakah kendaraan ambulans tetap wajib mengikuti aturan lampu lalu lintas dalam situasi darurat seperti ini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa sistem ETLE beroperasi secara otomatis dan objektif, tanpa kemampuan untuk memahami konteks situasi darurat yang sedang berlangsung.
Menurut Ojo, “Kamera ETLE tidak dapat membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak,” ungkapnya kepada wartawan pada Jumat, 11 April 2025.
Lebih lanjut, Ojo menjelaskan bahwa sistem ETLE bekerja dengan menggunakan algoritma dan sensor, yang berarti tidak ada penilaian manusia yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Namun, ia menegaskan bahwa ambulans yang sedang dalam tugas untuk mengantarkan pasien atau jenazah dalam keadaan darurat memiliki prioritas di jalan, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam kondisi tertentu, ambulans diperbolehkan untuk melanggar lampu merah, asalkan disertai dengan penggunaan sirene dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan di jalan,” tambahnya.
Ojo juga mengingatkan bahwa jika ambulans terekam melanggar aturan lalu lintas dan menerima surat konfirmasi dari ETLE, pengemudi atau pihak yang bertanggung jawab dapat mengajukan sanggahan. “Polda Metro Jaya telah menyediakan prosedur resmi bagi pengemudi atau pengelola ambulans untuk mengajukan pembelaan. Jika bukti yang diberikan valid, surat tilang akan dibatalkan dan tidak ada sanksi yang akan dikenakan,” tegasnya.