https://stickmaschinen.biz

Perselisihan Tentang Pembahasan RUU Pemilu: Komisi II vs Baleg DPR RI

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, menyatakan bahwa keputusan mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan ditentukan setelah rapat pimpinan DPR RI. Rapat ini akan mengarahkan pembahasan tersebut, apakah akan dilakukan di Komisi II DPR RI atau Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Hingga saat ini, Cucun mengungkapkan bahwa pimpinan DPR RI belum memutuskan alat kelengkapan dewan mana yang akan menangani RUU ini.

Menurut Cucun, masalah ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pimpinan yang dilaksanakan dalam Badan Musyawarah (Bamus). “Nanti kita bahas di rapim, di-Bamus-kan, kan semua pengambilan keputusan di Bamus nanti,” ujarnya di kompleks parlemen Jakarta pada Rabu. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini pimpinan DPR belum membicarakan secara rinci mengenai RUU Pemilu tersebut. Bahkan, Cucun mengaku belum menerima surat resmi terkait hal itu.

Sebelumnya, terdapat perbedaan pendapat antara pimpinan Komisi II DPR RI dan pimpinan Baleg mengenai forum pembahasan RUU Pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa pembahasan RUU Pemilu lebih tepat dilakukan oleh Komisi II, bukan Baleg. Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, lebih memilih untuk memprioritaskan pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara dan menyerahkan keputusan mengenai RUU Pemilu kepada pimpinan DPR.

Di sisi lain, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa RUU Pemilu seharusnya dibahas di Baleg sesuai dengan Program Legislasi Nasional. Ia juga mendorong agar pembahasan RUU ini segera dilakukan di Baleg.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *