Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling dan Cula Badak Terbongkar, Empat Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi yang melibatkan empat tersangka. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dijalankan dengan tegas.
Empat tersangka yang ditangkap yaitu Ramli Harun dan Satriya yang berasal dari Tebo, Sutrisno dari Koto Ilir Jambi, serta Raja Saudi dari Rengat, Riau. Penangkapan dilakukan pada 26 Maret di wilayah Thehok, Kota Jambi, setelah aparat mendapatkan informasi terkait transaksi ilegal tersebut. Polisi yang bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sebuah kendaraan putih yang mencurigakan.
Dalam kendaraan itu, ditemukan barang bukti berupa 1.360 gram sisik trenggiling yang disamarkan dalam kotak bertuliskan “keripik udang” dan 605 gram cula badak yang disembunyikan di dalam dasbor. Jika dikalkulasikan, nilai barang-barang tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Selain itu, aparat juga menyita lima unit handphone dari berbagai merek serta satu kendaraan.
Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik jual beli satwa dilindungi akan ditindak tegas demi menjaga kelestarian fauna langka Indonesia yang semakin kritis.